Fatwa MUI: Pendaftaran Haji pada Usia Dini Hukumnya Boleh 

Fatwa MUI: Pendaftaran Haji pada Usia Dini Hukumnya Boleh 

CELOTEH RIAU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pendaftaran ibadah haji sejak usai dini pada Munas X MUI, Kamis (26/11) malam.

Fatwa itu berisikan ketentuan pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji di kemudian hari secara Islam hukumnya boleh.

"Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah)," bunyi isi salinan fatwa tersebut.


Meski demikian, MUI menerapkan empat syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Lalu, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Selain itu, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.

"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat-syarat yang disebut itu adalah haram," bunyi isi fatwa tersebut.


Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah masih membatasi usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.

Saat ini, kondisi antrean tunggu haji di Indonesia masih terhitung cukup lama. Tercatat, provinsi Sulawesi Selatan memiliki durasi antrean paling lama yakni 39 tahun. Sementara waktu antrean paling pendek berkisar 11 tahun bagi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Menteri Agama Fachrul Razi sendiri sempat melontarkan wacana akan meninjau kembali batas minimal umur untuk mendaftar haji tersebut.

Berita Lainnya

Index